Minggu, 26 Agustus 2012

BAHAYA JUDI

BAHAYA JUDI

 Dalam ensiklopedi Indonesia judi diartikan sebagai suatu
kegiatan pertaruhan untuk memperoleh keuntungan dari hasil suatu pertandingan, permainan atau kejadian yang hasilnya tidak dapat diduga sebelumnya. Dari pengertian di atas setidaknya ada tiga unsur dalam judi, pertama adanya bentuk permainan atau perlombaan baik penjudi terlibat langsung di dalamnya atau hanya sekedar menyaksikan saja, kedua, unsur spekulatif atau untung-untungan berdasarkan pada tebakan atau permainan yang prediksi hasilnya belum pasti atau belum dapat ditentukan atau bisa juga kemenangannya berdasarkan pada keahliaan yang telah dilatih, dan unsur yang ketiga adalah taruhan dalam bentuk uang atau barang lainnya yang dipasang oleh orang-orang yang terlibat dalam perjudian. Dalam realitas di Indonesia, perjudian ada banyak macam dan jenisnya dari yang terang-terangan hingga tersembunyi.
Bukan lagi rahasia terdapat lokalisasi perjudian atau judi terselubung dibeberapa tempat di Indonesia. seperti kasino, SDSB dan lainnya. Yang kini semarak adalah judi togel, judi tebakan bola, sabung ayam dan kartu domino, yang menjangkiti lapisan masyarakat Indonesia, termasuk juga umat Islam. Perjudian di dalam Islam sangat dikecam keras, dan hukumnya haram, karena kemudharatan besar yang ditimbulkannya.

Tentang masalah perjudian, Alquran membahasnya setidaknya dalam tiga ayat yang pertama adalah dalam Surah al-Baqarah ayat 219 : "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " yang lebih dari keperluan." Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir".

Penggandengan pelarangan antara khamr dan judi tampaknya dapat dipahami sebagai dua perbuatan yang membahayakan bagi akal pikiran manusia. Jika dengan meminum khamr dapat merusak akal pikiran dan berakibat melakukan perbuatan kejahatan lainnya, maka begitu juga dengan perjudian akan menghilangkan pikiran logis seseorang dan hidup berdasarkan pada angan-angan dan peruntungan saja. Judi mengakibatkan seseorang menjadi pemalas, lalai terhadap waktu dan dirasuki pemikiran kemudahan yang menipu.

Bayangkan misalnya jika seseorang dengan hanya dengan uang 1000 jika bisa menebak empat nomor secara tepat, maka dia akan dapat imbalan jutaan rupiah. Angan-angannya pun membumbung tinggi, sehingga kehidupannya tidak lagi berpijak pada akal pikiran sehat dan logika yang benar. Sifat malas dan tidak mau bekerja keras pun menjangkiti ikhtiarnya. Ini tentu saja akan semakin menambah kemiskinan, kebodohan dan kesusahan bagi penjudi dan kehidupannya akan tetap terus diselubungi pikiran kusut, picik dan penyesalan yang berkesinambungan. Sungguh dampak negatif yang merusak dan menghancurkan. Ini belum ditambah dari dampak judi seperti bermain domino dan lainnya yang biasanya dari mulai siang sampai pagi, sehingga melalaikan banya waktu, baik waktu untuk bekerja, melakukan ibadah dan waktu untuk memperhatikan keluarga. Bagaimana mau memperhatikan keluarga sedang dirinya sendiri saja tidak dapat dijaganya. Tampaknya pelarangan ayat Alquran yang meyelaraskan antara Judi dan minuman khamr dapat dipahami secara gamblang, yaitu merusak akal pikiran seseorang. Mencampakkan diri seseorang kegerbang kehancuran kehidupannya, padahal Allah swt menyatakan " Janganlah kamu mencampakkan dirimu kepada kehancuran" [Alquran].

Di dalam ayat yang lain Alquran menjelaskan : "Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu).[al-Maidah : 90-91].

Dalam ayat di atas judi dikategorikan perbuatan syetan. Karena syetanlah yang hanya mau melakukan perbuatan keji yang merugikan dan menghancurkan dirinya sendiri. Dalam ayat di atas juga dinyatakan dengan jelas perjudian akan dapat menyebabkan permusuhan, kebencian dan perkelahiaan. Para penjudi yang kalah tentu merasa benci dan dendam dengan bandar yang meraup keuntungan besar dari kekalahan yang dideritanya, atau seseorang akan memiliki rasa permusuhan, dengki hati dan iri terhadap teman sepermainan judinya yang telah menghabiskan banyak uangnya dalam arena taruhan judi. Si pemenang pun dengan bangga memamerkan kemenangannya dan terus ketagihan untuk mendapatkan lagi keuntungan yang serupa pada hari berikutnya, yang pada saatnya juga dia akan mengalami kekalahan dan memiliki perasaan serupa. Sifat dendam, iri hati, pembalasan dan kedengkian dari perbuatan judi yang berkesinambungan inilah yang mudah memunculkan permusuhan dan perkelahian, sehingga menghancurkan sendi ukhuwah islamiyah yang seharunya dipelihara. kebersatuan umat Islam pun akan mudah goyah dan retak. Kehidupan bertetangga tidak lagi damai, tenteram dan aman. Judi adalah penyakit masyarakat yang amat berbahaya yang harus dihindari, utamanya dari lingkungan keluarga kita masing-masing.

1 komentar: